Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak memberi ampun bagi 7 kurir narkotika jenis sabu seberat 18,3 Kilogram, yang merupakan hasil ungkap BNNP Jatim.
- Sidang Mafia Perijinan, Herry Luther Ngaku Uang Hasil SIUP MB Palsu Dibagi ke Rury dan Mufir
- Pemutusan Kerjasama Sepihak, BUMDes Lololawang Mojokerto Akan Gugat PT Surabaya Autocomp Indonesia
- KPK Didesak Tangkap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Kasus Blok Medan
"Mengadili, Menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap hakim Pujo Saksono dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya, Kamis (21/11).
Dijelaskan majelis hakim, Perbuatan ke 7 terdakwa dianggap merusak masa generasi muda bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat meringankan hukuman para terdakwa atau nihil," sambung hakim Pujo Saksono.
Atas vonis ini, JPU Winarko langsung melakukan upaya hukum banding. Sedangkan para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya mengaku pikir pikir.
"Kami banding, karena tidak sesuai dengan tuntutan kami, yakni hukuman mati," tandas JPU Winarko saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara, Hari Wibowo, salah seorang tim penasihat hukum para terdakwa justru menyampaikan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim.
"Alhamdulillah (lolos dari hukuman mati). Ya bersyukur saja kita bisa memperjuangkan. Kemarin kita juga sempat ketar-ketir tapi ya terima kasih juga ke majelis hakim karena sudah arif dan bijaksana dengan melihat fakta-fakta persidangan selama ini," tukasnya.
Untuk diketahui, Kasus sabu ini diungkap BNNP Jatim setelah mendapat adanya informasi terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Madura.
Selanjutnya, Pada 2 Februari 2019, tim BNNP Jatim berhasil menangkap dua terdakwa yakni Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Lara Santi di kediamannya yang terletak di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura. Sedangkan 5 terdakwa lainnya ditangkap di Dumai Provinsi Riau.
Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto total 18.345 gram atau sekitar 18,3 kilogram. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pegiat Anti Korupsi Kumpulkan Seribu Tandatangan Dukung KPK
- KPK Geledah Kantor Kemensos, Wartawan Dilarang Masuk
- Hubungan Asmara Janda Cantik dan Bosnya Berakhir di Tahanan