. Polisi mengimbau agara masyarakat membatalkan aksi 22 Mei mendatang, karena ada ancaman serangan teror.
- Kuasa Hukum FE, Tersangka Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Datangi Kejari Surabaya
- Terdakwa Harry Sidabukke Dapat Jatah Kuota 1,5 Juta Paket Bansos
- Ralat dan Permohonan Minta Maaf Kepada Hika Transisia AP Atas Pemberitaan Sebelumnya
Iqbal menjelaskan kelompok tertoris telah merencanakan aksi amaliyah alias bom bunuh diri dengan mengambil momentum penetapan hasil rekapitulasi KPU 22 Mei mendatang.
"Karena itu lewat forum ini Kepolisian RI, saya selaku kepala Divisi Humas juga sebagai jurubicara menyampaikan bahwa pada tanggal 22 Mei masyarakat kami imbau tidak turun. Ini akan membahayakan karena mereka akan menyerang semua massa termasuk aparat, massa-massa yang berkumpul dengan menggunakan bom. Karena bagi kelompok ini, demokrasi adalah paham yang tidak sealiran dengan mereka," jelas Iqbal.
Diketahui, sepanjang bulan Mei 2019, tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap 29 pelaku terduga teroris. Mereka yang ditangkap teridentifikasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Rinciannya, tersangka yang ditangkap yaitu 18 orang, yang ditangkap di Bekasi, Karawang, Tegal, Nganjuk dan Bitung Sulawesi Utara. Ini adalah proses pengembangan panjang," demikian Iqbal. [sjt]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri: Bulan Desember Bermakna Bagi Pemberantasan Korupsi
- Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Obstruction of Justice Terhadap Tga Pembantu Dito Mahendra
- Sidang Sahat, Kadis PU Bina Marga Pemprov Jatim Sebut BPK Temukan Banyak Penyimpangan