Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan surat keputusannya (SK) perpanjangan masa darurat bencana wabah virus corona baru (Covid-19) pada Selasa (17/3).
- Gubernur Khofifah Pantau Kampung Renteng, Wilayah Paling Parah Terdampak Letusan Gunung Semeru
- Update Evakuasi Sriwijaya Air: 74 Kantong Jenazah Dan 30 Kantong Potongan Pesawat
- Data Korban Semeru: 22 Orang Ditemukan Meninggal dan 27 Masih Hilang
SK tersebut ditandatangani dan ditetapkan Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020, atau sebelum Presiden mengumumkan kasus pertama corona pada 2 Maret 2020.
Yang menjadi pertanyaan awak media, ada yang lebih aneh terlihat dari SK bernomor 13.A tahun 2020 tersebut. Yakni perpanjangan. Artinya ada SK yang sama dikeluarkan oleh BNPB sebelum SK yang diumumkan hari ini.
Fakta ini kemudian dijawab secara ekplisit oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo.
"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh Kepala BNPB pada 28 januari 2020," ujar Agus Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jalan Pramuka No. 38, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (17/3).
Untuk SK pertama yang dikeluarkan BNPB ini, dijelaskan Agus Wibowo, merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya bersama dengan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Luar Negeri, dan kementerian terkait lainnya.
Saat itu, rapat koordinasi sedang membahas terkait rencana pemulangan ratusan WNI yang terjebak di Wuhan, China, karena wabah virus corona.
Agus Wibowo mengatakan, rapat koordinasi itu akhirnya menyepakati untuk menetapkan kondisi siaga darurat di Indonesia. Karena, WNI yang berasal dari Wuhan ini belum diketahui kondisi kesehatannya, apakah terjangkit corona atau tidak.
Selain itu, alasan finansial untuk memulangkan ratusan WNI Wuhan itu juga menjadi alasan pemerintah untuk menetapkan status keadaan darurat. Karena dalam hal tanggap bencana, BNPB bisa mengeluarkan dana hibahnya untuk penanggulangan bencana.
"Karena saat itu kita perlu bekerja cepat, kita perlu dukungan opearasi darurat, sehingga atas kebijakan menko PMK disetujui untuk kepala BNPB memiliki kewenangan mengeluarkan status keadaan tertentu darurat penanggulangan penyakit covid. Sehingga ditentukan 28 Januari sampai dengan 28 Februari," ungkap Agus Wibowo dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Adapun pasca pemulangan WNI dari Wuhan itu, BNPB melihat potensi merebaknya wabah corona di Indonesia. Oleh karenanya, dikeluarkan lah SK perpanjangan keadaan darurat yang baru hari ini diterima awak media.
"Karena makin besar skalanya dan presiden perintahkan percepatan maka ada perpanjangan status lagi. Itu yang tadi diperpanjang lagi, sebab sampai saat ini belum ada daerah maupun nasional yang tentukan status keadaan darurat," kata Agus Wibowo.
"Sehinga BNPN perlu perpanjang lagi sampai dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Batu Meteor Timpa Rumah Warga
- PBB Sebut Taliban Tidak Mampu Tangani ISIS-K
- Insiden Bus Tabrak Truk Tanker BBM, 98 Orang Dikabarkan Meninggal