AEoI Berlaku September- Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah Asing

Mulai bulan depan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bisa mengintip rekening nasabah asing untuk kepentingan perpa­jakan. Kebijakan ini merupakan imple­mentasi dari kesepakatan keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).


Hestu memastikan pihaknya sudah siap dari semua aspek mengimplementasikan pertu­karan informasi. Baik dari ke­siapan aparatur maupun regu­lasinya. Menurutnya, dari sisi Informasi Teknologi (IT), Ditjen Pajak sudah dinilai oleh Organi­sation for Economic Co-opera­tion and Development (OECD) dan telah mendapatkan rating yang bagus.

"IT-nya sudah. Dari banyak aspek sudab global forum, untuk AEoIrating kita sudah comply," ujarnya.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Infor­masi Ditjen Pajak Iwan Dju­niardi mengatakan, sudah ada peningkatkan fasilitas ITdan digital untuk menunjang target penerimaan pajak.

Untuk kesiapan program AEoI, Iwan memastikan dari sisi infrastruktur sudah siap untuk diimplementasikan. Apalagi, tingkat kapasitasnya pun akan ditingkatkan dari 600 terabyte menjadi 1,2 petabyte.

"AEoI ini sudah siap data-datanya. Cuma karena masih pertama kali masih banyak ke­salahan data yang masuk tapi sekarang kita lagi bersihkan kok. Dan siap diimplementasikan bulan September," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyebut­kan ada sekitar 4 ribu lembaga keuangan yang siap bertukar in­formasi perpajakan. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 3.700 di antaranya telah memenuhi pelaporan. Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam pro­gram AEoIdi seluruh dunia. Se­mentara, 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan sejak 2017. Semen­tara 53 negara lainnya, termasuk Indonesia, baru akan menjalankan AEoIpada September men­datang. [RMOL]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news