DPRD Probolinggo: Satpol PP Punya Peranan Penting Berantas Miras

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Golkar, Intan Cahya Kurniasari
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Golkar, Intan Cahya Kurniasari

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Golkar, Intan Cahya Kurniasari, menekankan pentingnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pemberantasan minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo. 


Menurutnya, Satpol PP harus aktif dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait larangan dan pengendalian peredaran miras.

"Satpol PP memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi peredaran miras di Kabupaten Probolinggo. Dengan penegakan Perda dan Perkada yang jelas, serta koordinasi dengan instansi terkait, mereka dapat memberikan dampak signifikan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat," ujar Intan Cahya Kurniasari pada RMOLJatim, Sabtu 3 Mei 2025.

Intan menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki berbagai peran dalam pemberantasan miras, mulai dari penegakan hukum hingga penyuluhan kepada masyarakat. 

Selain itu masih kata BPD HIPMI Jatim ini, kalau Satpol PP diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran miras, terutama di tempat-tempat umum yang rawan, seperti pasar, taman kota, dan tempat wisata.

Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Probolinggo ini juga menyampaikan, Satpol PP di Kabupaten Probolinggo bertugas menegakkan Perda yang mengatur tentang larangan, penjualan, dan peredaran miras. 

Perda ini tegas Intan, mencakup aturan tentang izin usaha, tempat penjualan, dan jam operasional tempat-tempat yang menjual miras. Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan ketat di berbagai tempat, mengantisipasi adanya pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat.

Sehingga, masih kata alumnus Universitas Brawijaya Malang bidang Studi Magister Ekonomi dan Bisnis tersebut, Satpol PP juga diharapkan dapat lebih aktif dalam berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Dinas terkait untuk memperkuat penertiban peredaran miras. 

"Koordinasi ini sangat penting agar tindakan yang diambil lebih efektif dan menyeluruh," tegasnya.

Selain itu, Satpol PP memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari konsumsi miras. 

Dengan menyampaikan informasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dampak buruk miras dan pentingnya mematuhi aturan yang ada.

Intan yang juga sebagai Wakil Bendahara BPD HIPMI Jatim ini menekankan bahwa Satpol PP perlu melakukan penindakan yang tegas terhadap pelanggar Perda miras. 

Tindakan tegas seperti penyitaan barang bukti dan penutupan tempat penjualan miras ilegal harus dilakukan untuk memberikan efek jera. 

Operasi rutin yang diselenggarakan setiap hari juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Peran Satpol PP tidak hanya terbatas pada penertiban, tetapi juga pada pembinaan terhadap tempat-tempat penjualan miras yang ilegal. Dengan langkah-langkah tersebut, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif dari peredaran miras," kata Intan.

Intan berharap bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat dan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat, Kabupaten Probolinggo dapat terbebas dari permasalahan peredaran miras yang merugikan. 

Sebagai wakil rakyat, Intan juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi kesejahteraan masyarakat Probolinggo.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news