Sidang perdana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek pengadaan barang melalui program Jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Persoalan yang Dinilai Ribet, Enam Parpol yang Tak Lolos Bakal Laporkan Ketua KPU
- Polres Jombang Tangkap Dua Pengedar Jutaan Pil Koplo Beromzet Miliaran
- Kasus Korupsi Mamin Fiktif BKPP Jalan di Tempat, Kredibilitas Kejari Banyuwangi Dipertaruhkan
Selanjutnya, Kejari Tanjung Perak melalui JPU M Fadhil dan Suryanta Desi membacakan surat dakwaannya secara bergantian dan sempat menyebut nama-nama anggota dewan.
"Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati baik sendiri sendiri dan atau bersama sama dengan Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti bertempat di gedung DPRD Kota Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016," terang JPU M Fadhil dikutip Kantor Berita saat membacakan surat dakwaannya, Senin (18/3).
Pelaksanaan dana hibah tersebut masih kata JPU Fadhil telah bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Perbuatan tedakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018," jelas JPU M Fadhil.
Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui Hermawan Benhard Manurung selaku ketua tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan sanggahan atau bantahan.
"Kami ajukan eksepsi," ujar Hermawan Benhard Manurung menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rochmad.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Resmikan 6 Omah Rembug Adhyaksa, Kajari Surabaya: Jadi Tempat Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata
- Sepasang Kekasih Pemeran "Kebaya Merah" Jual Video Porno Sesuai Pesanan
- KPK Kembali Periksa Mardani H. Maming sebagai Tersangka Suap