Agus Setiawan Tjong Dituntut 6-5 Tahun Penjara

Persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas tahun 2016 memasuki babak baru, yakni pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Agus Setiawan Tjong.


Selanjutnya surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh empat JPU yang terdiri dari Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo.

Dalam surat tuntutannya, Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi beberapa  unsur, diantaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur  menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara.

"Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 209 juta, subsider 6 bulan kurungan,"terang Dimaz Atmadi saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, Jaksa juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa Agus Setiawan Tjong selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum.  

 "Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,"sambung Dimaz.

Atas surat tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim Rochmad memberikan waktu selama 1 minggu pada tim penasehat hukum. Hal itu dikarenakan, masa penahanan terdakwa Agus Setiawan Tjong akan berakhir pada 8 Agustus mendatang.

"Karena sidangnya sering molor, sebagai konsekuensinya yang begini, mau tidak mau kita bagi waktu dan semua harus terima. Kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan,"kata hakim Rochmad sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, Terdakwa Agus Setiawan Tjong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong disebut bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan kerjasama melakukan pemufakatan jahat untuk mengkordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011  tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan kuangan daerah.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news