Laporan pemilik tanah Yusuf P Yuharti melalui ahli warisnya ke Komisi A DPRD Surabaya dianggap tak berpengaruh bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
- Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terus Bergulir, Kejari Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
- Kuasa Hukum Tolak Perdamaian, Plt Wali Kota Surabaya Ngotot Ketemu Presiden Persebaya
- Penyidik Dinilai Tutupi Motif Pembunuhan Berencana, Kamarudin: Seperti Tidak Ikhlas Kalau Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
"Kalau jalur seperti itu ya wajar sih, itu tupoksinya dewan," tegas Kasi Datun, Arjuna Maghanada kepada Kantor Berita , Senin (29/10).
Namun lanjut Arjuna, soal sengketa tanah itu, saat ini Pemkot Surabaya sudah memberikan sumbangsih yang besar bahkan dibutuhkan bagi warga sekitar yakni Puskesmas Bangkingan.
"Sampai saat ini fisiknya sudah kita kuasai, warga jelas gak mungkin nerima kalau puskesmas itu dibongkar," tandasnya.
Arjuna menjelaskan, bila nantinya komisi A melakukan hearing dengan mempertemukan pemilik tanah dan Pemkot Surabaya, dalam hal ini seksi Datum hanya sebatas mendampingi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan memenuhi panggilan Komisi A DPRD Surabaya.
"Yang dipanggil bukan kejaksaan tapi dinas tanah. Kalau manggil kita (kejaksaan) bukan jalurnya. Bisa-bisa dewan yang kita panggil," pungkasnya.
Sebelumnya aduan ahli waris dari keluarga Yusuf P Yuharti atas lahan sengketa seluas 3590 M2 diwilayah kelurahan Bangkingan, kecamatan Lakasantri, Surabaya, akan diseriusi oleh lembaga legislative kota Surabaya.
Pihak ahli waris mengaku memiliki bukti petok D no 88 persil 42 Klas D1 sedangkan Pemkot Surabaya juga mengklaim telah membeli tanah tersebut.
Komisi A DPRD kota Surabaya pun segera memanggil kedua belah pihak untuk membuktikan tanah itu sebenarnya milik siapa.
Bahkan untuk mengurai masalah sengketa lahan di Bangkingan, Pemkot diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Komisi A juga mengkirik sistem pencatatan asset daerah yang diterapkan Pemkot yang dianggap tidak fair, karena tak pernah mau menghapus aset-aset nya yang sudah bukan milik pemerintah.
Meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung bahwa lahan bukan asset pemerintah, namun di Simbada tak pernah dihapus.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diperiksa Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan, KPK Berharap Pengacara Lukas Enembe Kooperatif
- Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 miliar Lebih
- Polda Sumsel Waspadai Penyelundupan Narkoba Melalui Arus Mudik