Ahmad Dhani mengaku tidak boleh berkomentar ke media terkait kasus pencemaran nama baik yang dihadapinya. Ia mengaku dilarang bicara, dengan menyebut kepala kepolisian.
- Kasus Polisi di Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi
- Kejari Banyuwangi Tangani Perkara Dugaan Korupsi di Pemkab Banyuwangi
- Satroni Rumah Nenek Pedagang Kacang, Gerombolan Emak-emak Gasak Uang 50 Juta Rupiah
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum, dengan pertimbangan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan demikian, persidangan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini akan dilanjutkan dengan pembuktian. Majelis hakim juga meminta agar JPU menghadirkan para saksi ke persidangan yang sedianya akan didengarkan satu pekan mendatang, Selasa (26/2).
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Korupsi Mamin Fiktif BKPP Jalan di Tempat, Kredibilitas Kejari Banyuwangi Dipertaruhkan
- Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengacara asal Banyuwangi Ingatkan Ketua MK yang Berstatus Adik Ipar Jokowi
- KPK Benarkan Ada Penggeledahan di Pemprov Jatim, Ruangan Kesra Dijaga Brimob