Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
- Bertempat di Polda Metro Jaya, KPK Periksa Mario Dandy Satryo
- Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
- Meski Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo Tetap Salahkan Brigadir J
Bahkan meski Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, tetapi hal tersebut tak berpengaruh sebab perpanjangan ini merupakan bentuk upaya paksa.
"Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa," tegasnya.
Sebab surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait vlog ‘idiot'.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Enam Perampok yang Racuni Sopir Taksi Online dengan Kecubung Dibekuk
- Polisi Jombang Gerebek Lima Lokasi Penjual Miras Untuk Remaja
- Walikota Semarang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD