Ahmad Dhani Dituntut 1-5 Tahun Penjara- Begini Dalil Jaksa

Setelah sempat tertunda dua pekan lamanya, surat tuntutan untuk Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot' akhirnya dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.


Selanjutnya tiga JPU tersebut membacakan surat tuntutan untuk Ahmad Dhani secara bergantian, yang intinya menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terbukti mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan, sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut jaksa, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus atau membenarkan perbuatan Ahmad Dhani.

Tidak ada penyesalan rasa bersalah menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa, sedangkan sikap sopan Ahmad Dhani menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Jaksa Rahmat Hari Basuki saat membacakan surat tuntutanya.

Atas tuntutan tersebut Ahmad Dhani mengaku akan mengajukan pembelaan.

"Setelah saya berunding, Tim penasehat hukum saya akan mengajukan pembelaan," kata Dhani menjawab pertanyaan hakim R Anton Widyopriyono.

Sementara Aziz Fauzi, salah seorang penasehat hukum Ahmad Dhani meminta waktu selama dua minggu untuk membacakan pembelaannya.

"Untuk memantapkan nota pembelaan, kami minta waktu dua minggu yang mulia," ujar Azis Fauzi.

Permintaan waktu dua pekan tersebut dikabulkan hakim R Anton Widyopriyono.

"Kita adil ya, karena tuntutan jaksa juga dua minggu baru dibacakan, kami juga berikan waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan untuk penasehat hukum,  sidang ditunda tanggal 27 April 2019," kata hakim R Anton Widyopriyono dengan disertai ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news