Ahmad Dhani Divonis Percobaan- Jaksa Belum Ambil Sikap

Kejaksaan tidak mau gegabah menyikapi putusan pengadilan tinggi yang mengabulkan banding Ahmad Dhani dalam kasus video vlog 'Idiot'.


"Kami belum terima petikan putusannya, jadi belum bisa tentukan sikap (kasasi)," kata Farriman Isnandi Siregar saat dikonfirmasi Kantor Berita , Jum'at (8/11).

Sementara, Sahid salah seorang penasehat hukum Ahmad Dhani mengungkapkan, hingga siang tadi, Ia belum menerima petikan putusan banding tersebut.

"Belum kami terima mas, tadi saya sudah cek, Infonya sore ini baru dikirim dari Pengadilan Tinggi ke PN Surabaya," ujar Sahid saat dikonfirmasi di PN Surabaya.  

Diberitakan sebelumnya, Putusan banding Ahmad Dhani tersebut dimuat dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11).

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

Berikut kutipan putusan banding yang diambil dari SIPP PN Surabaya:

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik"tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya yang dilihat, Kamis (7/11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir"sambung keterangan dalam SIPP PN Surabaya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news