Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3).
- Diduga Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Tahan Petrus Edy Susanto
- Polisi Ringkus Dokter Gadungan yang Ternyata Hanya Lulusan SMK
- Diduga Terima Rp27 M Proyek BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Besok
Hingga berita ini diturunkan, tiga saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ahmad Dhani masih menjalani sumpah di depan majelis hakim.
Untuk diketahui, kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden.
Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'idiot'.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Tangkap Mantan Kepala SMP Lab School Surabaya
- Bercermin dari Eksaminasi Khusus Istri Pemabuk di Karawang, Aldwin Dorong Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Diperkuat
- Eksepsi Diterima, Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Harus Bebas, Ini Penyebab Dakwaan Jaksa Kabur