Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).
- Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum PMI Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 8 Saksi
- Wabendum Timnas AMIN Diperiksa KPK Selama Dua Jam
"Kita juga belum tau ada berapa saksi yang akan hadir, infonya sih ada 12 saksi," kata Arif, petugas kepolisian dari Polsek Sawahan pada Kantor Berita .
Dari pantauan, Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 10.20 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan Kejati Jatim, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini mengumbar senyum pada awak media sambil melambaikan tangan dengan membawa sebuah majalah bertuliskan 'Indonesia Menang'.
Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'idiot'.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pegawai Ditjen Pajak Dendy Heriyanto Penuhi Panggilan KPK
- KPK Sita Aset Puput Tantriana Sari Senilai Rp 104,8 Miliar
- Penggeledahan KPK di Kesra Jatim Terkait Dana Hibah