Airlangga: Syarat Dukungan 30 Persen Untuk Hindari Saling Klaim

Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang akan digelar pekan depan diharapkan dapat berlangsung lancar dan mengedepankan asas musyawarah mufakat.


"Saya pesan kepada seluruh anggota terkait persiapan Munas pada tanggal 3, 4, 5 dan 6 Desember nanti dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," ujar Airlangga.

Ia memahami belakangan ada isu miring terkait calon ketua umum dipersyaratkan mengantongi dukungan 30 persen pengurus DPD Partai Golkar. Syarat ini dipandang tidak sesuai aturan AD/ART organisasi.

Dijelaskan Airlangga, syarat itu sebetulnya sudah diatur bahwa calon ketum harus memiliki dukungan tertulis dari 30 persen DPD untuk menghindari saling klaim.

"Di periode itu (persyaratan calon), ada syarat dukungan 30 persen. Nah 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan dengan mengklaim didukung sebanyak 30 persen," jelasnya.

Begitu juga soal kabar Munas akan selesai dengan aklamasi. Dikatakan Airlangga, aklamasi juga diperbolehkan bagi calon yang didukung mayoritas pemilik suara.

"Dalam pemilihan itu apabila dipilih 50 + 1 suara, menurut AD/ART itu yang dimaksud dengan aklamasi," demikian Menko Perekonomian itu, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news