. Polisi telah resmi melakukan upaya paksa penahanan pembawa ratusan proyektil peluru dari luar negeri Stephen Partowidjojo.
- Massa Aksi Penolak Tambang Tewas Ditembak, Ini Langkah Kapolda Sulteng
- Kejagung Dukung Kinerja Satgas yang Rampungkan Proyek BTS
- Terlibat Suap, Mantan Ketua Partai China Divonis Mati
Dedi menyebut bahwa Stephen Partowidjojo yang berusia 36 tahun telah ditahan.
"Iya ditahan Polresta Sidoarjo. Nanti kalau ada update akan disampaikan lagi,†tegas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/2).
Stephen ditahan karena diduga melanggar UU Darurat 12/1951. Dedi menjelaskan, penyidik Polresta Sidoardjo telah melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik tersebut fakta didapat yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota klub menembak.
Kemudian, dari keterangan tersangka, itu akan dirakit kembali dan untuk kepentingan berburu,†jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Selain itu, sambung Dedi, penyidik juga akan melihat apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka selama ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pencuri Besi Rel Kereta Ditangkap Saat Beraksi di Beji, Pasuruan
- Anaknya Aniaya Pacar Hingga Meninggal, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR
- Kuasa Hukum Hasan dan Tantri Minta JPU Bedakan Gratifikasi dan Sedekah