Akhirnya Polisi Tahan Pembawa Ratusan Peluru

. Polisi telah resmi melakukan upaya paksa penahanan pembawa ratusan proyektil peluru dari luar negeri Stephen Partowidjojo.


Dedi menyebut bahwa Stephen Partowidjojo yang berusia 36 tahun telah ditahan.

"Iya ditahan Polresta Sidoarjo. Nanti kalau ada update akan disampaikan lagi,” tegas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/2).

Stephen ditahan karena diduga melanggar UU Darurat 12/1951. Dedi menjelaskan, penyidik Polresta Sidoardjo telah melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik tersebut fakta didapat yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota klub menembak.

Kemudian, dari keterangan tersangka, itu akan dirakit kembali dan untuk kepentingan berburu,” jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Selain itu, sambung Dedi, penyidik juga akan melihat apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka selama ini.

"Itu akan didalami oleh penyidik,” tutup Dedi.

Polda Jawa Timur sebelumnya menyebut tidak melakukan penahanan terhadap Stephen Partowidjojo (36). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news