Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Moh Trijanto melihat adanya dugaan penanganan hukum tidak wajar.
- Kapolres Madiun Kota Beri Penghargaan Relawan Muda Penanganan Covid-19
- KPK Usut Dugaan Keterlibatan Anak Syahrul Yasin Limpo di Proyek Kementan
- Bermasalah dengan Warga, Komisi A Desak Developer Darmo Hill Cabut Laporan Polisi
Namun kelima tersangka itu tidak ditahan. Bahkan salah satu di antaranya masih menjabat sebagai kepala dinas.
"Penegakan hukum belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat," kata Trijanto dikutip Kantor Berita .
Informasinya berkas sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Namun hingga kini belum ada kejelasan kasusnya. Karena itu Trijanto menduga telah terjadi konspirasi hukum.
"Kita berharap pengawas jaksa dari Kejati, Kejagung dan bahkan komisi kejaksaan segera mengintervensi kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini," tegasnya.
Trijanto pun mendesak ratusan aktivis anti korupsi turun ke jalan pada hari ini, Senin (7/10).
Meski Ketua dan Bendahara KONI sudah ditetapkan tersangka, dan bahkan telah divonis penjara, polisi tidak juga menetapkan satupun anggota dewan penerima aliran dana korupsi sebagai tersangka.
"Ini menimbulkan penilaian bahwa aparat hukum hanya berani tegas kepada masyarakat kecil. Kepada mereka yang memiliki kekuasaan, sikapnya tumpul," kritiknya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungli terjadi pada tahun 2012. Masing-masing dari sebanyak 1.168 orang honorer K2 di dinas pendidikan ditarik Rp 250 ribu untuk biaya kegiatan workshop.
Uang dugaan pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 292 juta. Meski kepolisian telah menetapkan tersangka, namun lima orang pejabat tersebut, yakni SW, AT, AR, RM dan HP, tidak kunjung ditahan. Jabatan mereka di lingkungan ASN Pemkab Blitar juga tidak dicopot.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masuk Kategori Hukuman Maksimal, Ferdy Sambo Layak Dipecat
- Saksi Kasus Ustad Cabul Cabut Keterangan BAP, Hakim akan Konfrontir ke Penyidik
- Satgas TPPO Sebut Dua Cara Pekerja Migran Ilegal Tinggalkan Indonesia