Aktivis Anti Korupsi Blitar Protes Lima Tersangka Pungli Belum Ditahan

Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Moh Trijanto melihat adanya dugaan penanganan hukum tidak wajar.


Namun kelima tersangka itu tidak ditahan. Bahkan salah satu di antaranya masih menjabat sebagai kepala dinas.

"Penegakan hukum belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat," kata Trijanto dikutip Kantor Berita .

Informasinya berkas sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Namun hingga kini belum ada kejelasan kasusnya. Karena itu Trijanto menduga telah terjadi konspirasi hukum.

"Kita berharap pengawas jaksa dari Kejati, Kejagung dan bahkan komisi kejaksaan segera mengintervensi kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini," tegasnya.

Trijanto pun mendesak ratusan aktivis anti korupsi turun ke jalan pada hari ini, Senin (7/10).

"Kita sudah sampaikan pemberitahuan aksi hari ini. Kami akan turun. Estimasi jumlah massa 500 orang," ujar Trijanto.

Dalam aksi tersebut, massa aktivis anti korupsi juga mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana KONI yang mengalir ke 12 oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Meski Ketua dan Bendahara KONI sudah ditetapkan tersangka, dan bahkan telah divonis penjara, polisi tidak juga menetapkan satupun anggota dewan penerima aliran dana korupsi sebagai tersangka.

"Ini menimbulkan penilaian bahwa aparat hukum hanya berani tegas kepada masyarakat kecil. Kepada mereka yang memiliki kekuasaan, sikapnya tumpul," kritiknya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pungli terjadi pada tahun 2012. Masing-masing dari sebanyak 1.168 orang honorer K2 di dinas pendidikan ditarik Rp 250 ribu untuk biaya kegiatan workshop.

Uang dugaan pungli yang dikumpulkan mencapai Rp 292 juta. Meski kepolisian telah menetapkan tersangka, namun lima orang pejabat tersebut, yakni SW, AT, AR, RM dan HP, tidak kunjung ditahan. Jabatan mereka di lingkungan ASN Pemkab Blitar juga tidak dicopot.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news