Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi lantaran akan memfokuskan pada pembuktian atas dakwakan Kejati Jatim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki pada persidangan diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/5).
- Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini
- Prajurit Bunuh Imam Masykur, Panglima TNI: Mohon Maaf Seluruh Rakyat Indonesia
- Terbukti Bersalah, Dua Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun Dalam Kasus Event DWP
Ahmad Khozinuddin menilai ada kejanggalan dalam dakwaan JPU terkait tudingan kepada Gus Nur yang dianggap telah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Generasi Muda NU.
"Dalam UU ITE yang dipersoalkan bukan yang membuatnya tapi siapa yang mendistribusikan. Sementara dalam dakwaan disebutkan, pelapor mendapatkan konten tadi bukan langsung dari akun Munjiat Chanel tapi melalui grup WhatsApp diinternal PWNU Jatim. Sehingga ini ada semacam pemilahan , kenapa klien kami yang diperosalkan kenapa baru ditelusuri melalui akun Munjiat Chanel, Kenapa tidak orang yang distribusikan dalam grup whatsapp tadi. Yang seharusnya grup komunitas bisa ditelusuri karena ini kecuali grup publik," pungkasnya.
Ahmad Khozinuddin juga membantah jika apa yang dilakukan Gus Nur merupakan sebuah hinaan kepada NU maupun Generasi Muda NU, Melainkan sebuah komplain atas akun Generasi Muda NU.
"Persoalan ini bukan terhadap NU, tapi berkaitan dengan akun media sosial yang sampai hari ini tidak ketahui siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap akun Generasi media sosial NU. Yang disampaikan Gus Nur ini merupakan komplain terhadap akun dimaksud bukan kepada NU atau generasi muda NU," ungkapnya.
Ketua LBH Pelita Umat ini pun mengaku akan mendalami peran Generasi Muda NU dalam organisasi NU.
"Apakah merupakan organ fungsional atau struktural atau badan otonom, sehingga dia punya wewenang bertindak dan untuk atas nama NU dan merasa dicemarkan oleh klien kami," terang Ahmad Khozinuddin.
Menurut Ahmad Khozinuddin, Gus Nur tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mengingat Pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus merujuk Pasal 310 dan 311 KUH Pidana, yang pelapornya bukanlah badan hukum melainkan perorangan.
"Karena itu, kami teman teman dari LBH Pelita Umat dan Front Pembela Islam sangat optimis dan minta doa dari saudara saudara umat sekalian kami bisa membebaskan Gus Nur dari dakwaan jaksa,†urainya/
Terpisah, Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya masuk sebagai ustadz radikal.
"Akun Generasi Muda NU bikin status 20 daftar ustadz radikal dan wahabi, Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen. Namaku masuk disitu," ujar Gus Nur sebelum persidangan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Berpeluang Periksa Budi Arie di Kasus Judol Kemkomdigi
- Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas
- Jadi Member Judi Online Akhirnya Ditangkap