Puluhan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Kota Kediri menggelar operasi yustisi di Jalan PK Bangsa Kota Kediri.
- UNS Siap Bantu Penataan Ulang Gunung Kemukus
- Pemkot Surabaya dengan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
- Anggota Legislatif Surabaya Dorong Langkah Menteri ATR/BPN Tuntaskan Konflik Tanah Warga Perak Surabaya
Operasi yustisi ini tetap digelar, karena masih banyak pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, atau menggunakan masker tetapi tidak pada semestinya.
Pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, dengan harapan untuk menekan persebaran covid 19 di Kota Kediri. PPKM skala mikro, yang berlangsung mulai 9 hingga 22 Februari tersebut, diklaim efektif dalam menurunkan angka persebaran covid 19, khususnya di Kota Kediri.
Dalam operasi yustisi tersebut, ada salah satu pengguna jalan, bernama Muhammad Fadil, warga Silir Wates Kediri tidak menggunakan masker, dan menolak untuk ditindak. Dengan alasan, dirinya tidak takut dengan virus corona.
Iptu Djurianto KBO Sabhara Polres Kediri Kota mengatakan, bahwa untuk pelanggar yang menolak untuk ditindak, sudah diberikan pengarahan, dan pelanggar menyadari kesalahannya.
"Memang ada pengguna jalan tadi, yang tidak mau diberi peringatan secara tertulis. Dia merasa, tidak takut dengan virus corona. Namun, setelah kami berikan penjelasan, akhirnya pelanggar bisa memahami kesalahannya," kata Iptu Djurianto Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (18/2).
Untuk operasi yustisi hari ini, petugas menindak 12 pelanggar prokes, dengan rincian 9 denda masker, 2 teguran tertulis, dan 1 orang teguran peringatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- G-Creasi Bikin Milenial Probolinggo Tergerak Maju Lewat Ilmu Robotika
- Sekda Pemkot Kediri Minta OPD Optimalkan Pelayanan Masyarakat
- Gubernur Khofifah Ajak Jamaah Haji Manfaatkan Aplikasi Telejemaah untuk Kontrol Kesehatan Selama Beribadah di Tanah Suci