Alfamart Grup menyumbangkan 50 sarung dan 50 mukena ke Baznas Ponorogo, Kamis (9/6/2022). Ini adalah implementasi dari donasi konsumen Alfamart yang merelakan uang kembalian receh mereka saat berbelanja.
- Jelang Idul Adha, Gubernur Khofifah: Ketersediaan Hewan Kurban di Jatim Surplus, RPH dan Juleha Cukup
- Cerita Pemkot Kediri Antarkan ODGJ Ke RSJ Lawang Malang Untuk Dirawat
- Paska Pembubaran Wisuda SMA di Mojokerto, Pengelola Gedung Terancam Denda Rp 50 Juta
Regional Corporate Communication Manager Alfamart, Moch. Faruq Asrori mengatakan ada 2 kegiatan sosial. Yang pertama adalah CSR yakni dana keuntungan perusahaan. Kedua uang receh, donasi konsumen dari Rp 100 sampai Rp 200
"Itu kan sulit. Kalau dikasih permen protes. Jika disumbangkan biasanya ikhlas. Karena sekarang uang parkir saja juga mahal, " terang Faruq.
Secara nasional, kata dia, jumlah uang receh itu Rp 1 Miliar dari 16 ribu gerai Alfamart. Ada 32 cabang, yang masing-masing menyumbangnya berbeda, ada yang Rp 20 juta setahun tetapi juga Rp 50 juta.
"Ponorogo itu ikut cabang Rembang. Ini menyumbangkan, mukena 50,sarung 50
Meskipun nilainya gak besar. Terimakasih kepada konsumen, " tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua 1 Baznas Ponorogo, Agus Susanto mengatakan bahwa mukena dan sarung ini rencananya bakal segera disalurkan.
Penyaluran asa beberapa rencana. Dipilih yang paling prioritas. Pertama adalah mualaf. Pasalnya ada beberapa yang telah memeluk agama Islam.
"Mereka tentu perlu mukena atau sarung itu. Nanti kita lihat bagaimana mereka perlu atau tidak, " tegasnha.
Yang kedua adalah kaum Duafa. Prioritas kedua ini oleh Baznas biasa disantuni. Ketiga beberapa orang di Ponorogo sudah nikah siri belum tercatat negara.
"Nanti kami adakan nikah massal yang sudah nikah siri. Kerjasama dengan pengadilan agama. Prioritasnya yang mana dulu. Prinsipnya semakin cepat Terima dan disalurkan, " pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPKM Darurat, NasDem Kota Probolinggo Luncurkan Layanan Antar Gratis
- Hari Anak Nasional Gubernur Khofifah Ajak Tingkatkan Perlindungan Anak
- Dilarang Jual Tiket Saat Mudik, Gapasdap: Bagaimana Jika Pembelinya Adalah Golongan Pengecualian Seperti TNI dan Polri