Fraksi Partai Golkar MPR RI mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menolak adanya amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.
- Di Hadapan Ribuan Kader PDIP, Jokowi: Selamat Berjuang untuk Menang
- Selain Uji Klinis Tahap III, Pemerintah Juga Kembangkan Vaksin Merah Putih
- Harga Bahan Pokok dan Gas 3 Kg Bakal Naik, Pemerintah Dinilai Kurang Perhitungan
Idris menilai, presiden tengah seirama dengan Golkar bahwa mengamandemen UUD Negara 1945, bukan perkara yang mudah karena menyangkut konstitusi negara.
"Jika berubah satu pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya, dan sudah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah," ujar Idris kepada wartawan, Minggu (8/11).
Fundamental urusan amandemen, kata Idris, menjadi sebab ditetapkannya syarat-syarat yang tidak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945.
"Bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR," jelasnya.
Begitu juga di ayat 3 pasal yang sama, bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.
"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR," katanya.
Karena itu, lanjut Idris, dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan amandemen UUD 1945.
"Dan jika hanya terkait soal isu pokok-pokok haluan negara, maka dapat dibuat dalam bentuk UU,†pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demokrat Respon Said Abdullah PDIP: Upaya Memecah Belah Duet Khofifah-Emil
- Buka Rakerda Sumut, Ketum JMSI Ajak Wartawan Terdepan Sosialisasikan Potensi Pariwisata
- Enam Parpol Usung Pasangan Petahana Kabupaten Blitar