Amandemen Terbatas UUD 1945 Untuk Kembalikan Posisi MPR

Amandemen terbatas terhadap UUD 1945 kembali diwacanakan. Kali ini difokuskan untuk mengembalikan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kembaga tinggi negara.


"Jika amandemen dilakukan, segera kembalikan MPR menjadi lembaga tinggi negara yang menaungi dua lembaga legsilatif, yakni DPR dan DPD,” ungkap Usni seperti dilansir Kantor Berita RMOL.

Setelah amandemen yang lalu, terang Usni, secara hierarki MPR ditempatkan sejajar dengan dua lembaga perwakilan lainnya yang secara kewenangan berbeda, namun kedudukannya sama.

"Padahal kewenangan tertinggi ada di MPR yaitu mengubah UUD 1945. Sedangkan dua lembaga negara lainnya hanya menjalankan kewenangan yang di atur UUD 1945,” ujar doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) ini.

Dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta, Rabu (31/7), selain secara struktural, ujar Usni, MPR harus kembali menghidupkan GBHN sebagai arah dalam penyelenggaraan negara untuk dilaksanakan oleh lembaga negara.

"Saat ini, seakan akan lembaga negara berjalan tanpa arah, akibatnya mekanisme pertanggungjawabannya tidak jelas. Padahal yang digunakan adalah uang hasil pajak,” tegasnya.

Usni menyarankan, untuk memenuhi azas keadilan, kepemimpinan MPR harus dilakukan secara bersama-sama, secara kolektif. Baik fraksi dengan perolehan besar maupun kecil.

"Agar setiap pemufakatan yang diputuskan, seluruh elemen perwakilan turut mewakili dan mempertanggungjawabkannya secara bersama pula,” pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news