Kepala Desa Simo kecamatan Balerejo kabupaten Madiun dilaporkan ke penyidik Kejaksaan Negeri setempat. Laporan itu terkait transparansi pengelolaan BUMDes serta pengelolaan anggaran keuangan APBDes tahun 2021 hingga 2024.
- Pakar: Tuntutan Enam Bulan Kades Pelaku Ilegal Logging Terlalu Ringan dan Ciderai Keadilan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Kejaksaan Achmad Wahyudi, saat dikonfirmasi menjelaskan laporan tersebut masih dalam bentuk aduan. Achmad juga belum memberikan keterangan identitas pelapor.
“Iya benar ada laporan itu. Namun masih dalam bentuk aduan saja,” ujarnya, Sabtu 17 Mei 2025.
“Sudah naik ya, kita belum tahu nanti akan diarahkan bagaimana menunggu petunjuk bapak Kajari,” imbuhnya.
Sementara Kades Simo, Heru Santosa ketika dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut merupakan fitnah terhadap dirinya. Karena
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa sudah sesuai regulasi yang ada. Bahkan sudah pernah diaudit Inspektorat Pemkab Madiun.
“Maaf itu bisa saja fitnah, Karena SPJ APBdes sudah ditangani Inspektorat dan hasilnya sudah sesuai. Terbaru tahun anggaran 2023- 2024 juga sudah diaudit. Tidak ada temuan yang sifatnya signifikan,” ucap Heru saat dihubungi.
Ia menduga laporan ini bernuansa politis karena jabatan Kades yang diembannya berakhir pada tahun 2027. “Mungkin saja lho yaa ini ada kaitan dengan nanti ada Pilkades pada 2027,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar: Tuntutan Enam Bulan Kades Pelaku Ilegal Logging Terlalu Ringan dan Ciderai Keadilan