Dugaan praktik predatory pricing perusahaan semen China akhirnya dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
- CEO Talk 2023, Dirut SIER Paparkan Pentingnya Kawasan Industri untuk Menarik Modal Asing Langsung
- Kredit Konsumer Bank Jatim Catat Kinerja Positif
- Percepat Layanan di Pelabuhan, Pelindo III Luncurkan VASA
"Saya khawatir hal yang sama akan terjadi di industri semen. Untuk itu, saya secara resmi melaporkan dugaan adanya praktik jual rugi yang menyalahi pasal 20 UU 5/1999," kata Andre di Kantor KPPU, Jakarta dengan ditemani perwakilan Serikat Pekerja Semen Padang, Kamis (8/8).
Dia menguraikan bahwa industri semen sedang oversupply karena pasokan semen lebih besar dibandingkan permintaan pasar semen domestik. Sehingga pabrik lokal kompak untuk membatasi kapasitas produksi menjadi 65 persen. Artinya, sepertiga kapasitas pabrik tidak bekerja.
"Namun pabrikan semen asal Tiongkok ini tetap ekspansif membuka pabrik-pabrik baru. Maka, kami berharap pemerintah segera melakulan moratorium sampai dugaan jual rugi ini diputuskan oleh KPPU," tegas anggota DPR terpilih itu.
Dalam jangka pendek, harga semen yang rendah memang akan menguntungkan bagi masyarakat. Akan tetapi dalam jangka panjang ketika kondisi monopoli terjadi justru konsumen akan dirugikan.
"Saya harap KPPU menindaklanjuti laporan ini dengan profesional demi menyelamatkan industru semen nasional daru terkaman semen Tiongkok," demikian Andre dilansir Kantor Berita RMOL.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- HET Pupuk Bersubsidi Naik, Pemerintah Harus Waspadai Keberadaan Mafia
- Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri
- UMKM Binaan PT SIER Tuai Berkah di Jatim Fair 2022