Andi Arief: Kalau Pak Maruf Tidak Melapor LHKN- Bukan Masalah

Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) anak perusahaan BUMN bukan termasuk perusahaan plat merah. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membuat keputusan sebaliknya.


Bahkan, katanya, bukti-bukti seperti yang diuangkapkan Said Didu, mantan komisaris Buktit Assam, yang juga anak perusahaan BUMN. Andi menilai, satu-satunya jalan mengecek Maruf Amin pegawai BUMN adalah dengan melihat LHKPNnya. Jika Maruf Amin tidak melapor, maka tudingan itu tidak punya landasan kuat.

"Bahkan ada bukti-bukti seperti yg dikemukakan pak  @msaid_didu. Debatable, namun ada jalan keluar pembuktian: lihat LHKPN.Kalau Pak Ma'ruf tidak melapor LHKPN, bukan masalah," pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news