Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) anak perusahaan BUMN bukan termasuk perusahaan plat merah. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membuat keputusan sebaliknya.
- Zulkifli Hasan, Figur Kunci PAN Jadi Parpol Papan Atas
- SBY Tulis Surat soal Pemilu, Bukti Demokrat Dukung Sistem Proporsional Terbuka
- Label Halal MUI Bakal Tidak Berlaku, Anwar Abbas: Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Halal
Bahkan, katanya, bukti-bukti seperti yang diuangkapkan Said Didu, mantan komisaris Buktit Assam, yang juga anak perusahaan BUMN. Andi menilai, satu-satunya jalan mengecek Maruf Amin pegawai BUMN adalah dengan melihat LHKPNnya. Jika Maruf Amin tidak melapor, maka tudingan itu tidak punya landasan kuat.
"Bahkan ada bukti-bukti seperti yg dikemukakan pak @msaid_didu. Debatable, namun ada jalan keluar pembuktian: lihat LHKPN.Kalau Pak Ma'ruf tidak melapor LHKPN, bukan masalah," pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cawe-cawe Pemilu, PKS Khawatir Jokowi Gunakan Kekuasaan untuk Politik Praktis
- Tanggai Rencana Pengiriman Senjata ke Ukraina, Netanyahu: Israel Tak Inginkan Konfrontasi dengan Rusia
- Polisi Pastikan Lima Orang KKB Intan Jaya Tewas Tertembak