Prihatin masih banyak warga yang terjerat pinjaman online, anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia meminta masyarakat bijak menghadapi maraknya pinjaman online yang ditawarkan melalui aplikasi atau Finansial Teknologi (Fintek).
Itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut saat Sosialisasi Waspada Pinjaman Online yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Area Parkir Giant Pondok Tjandra Indah, Waru, Jumat (8/11/2019) malam. Sosialisasi Waspada Pinjaman Online ini dihadiri ratusan warga.Indah Kurnia meminta masyarakat agar berhati-hati menghadapi aplikasi pinjaman online karena ada yang tidak terdaftar di OJK sehingga Fintek tersebut tidak terdeteksi. Karena tidak terdaftar di OJK, Indah menyebut susah mengatur pihak kreditur, dalam hal ini pemilik aplikasi pinjaman online.
- Kian Diminati, Beras Organik Banyuwangi Tersedia di 18 Ribu Supermarket se-Indonesia
- Kenaikan PPN 12 Persen Tindakan Kerusakan Moral Luar Biasa
- PJB Raih Top CSV Award 2021
"Kalau menempatkan (menyimpan) uang di bank resmi. Kalau meminjam uang juga di tempat yang resmi dan yang sudah dilegalkan oleh OJK," pinta anggota DPR RI asal Dapil Surabaya-Sidoarjo itu kepada Kantor Berita
Ditegaskan Heru, dengan sosialisasi semacam ini, pihaknya berharap literasi masyarakat terhadap produk-produk keuangan lebih baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik-praktik curang.
Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.
Masalah lainnya, penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar juga masih terus dilakukan pelaku fintech ilegal,†ujarnya.
Oleh karena itu OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pengetatan pengawasan.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.
"Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan," katanya.
OJK yang menjadi pemimpin Satgas Waspada Investasi melakukan strategi penanganan fintech ilegal dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal.[gg/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AS Ajak Nego Tarif, China Masih Pikir-pikir
- Menko Airlangga Dukung Kebijakan Implementasi Biodiesel B35
- Pemerintah Siap Dukung Kawasan Industri Terapkan Energi Terbaru