Anggota DPRD Kota Madiun Terjaring Razia Balap Liar Dinyatakan Terbukti Langgar Kode Etik Partai

Iksan Abdurrahman Siddiq alias Sanos anggota DPRD kota dari partai PDIP yang terkena razia saat balap liar di ring road kota Madiun, dinyatakan telah melanggar kode etik.


Akibat pelanggaran kode etik tersebut Sanos telah mencoreng dan memalukan partai berlambang Banteng Banteng moncong putih. 

Hal ini disampaikan Tim Badan Kehormatan Partai (BKP) DPC PDIP kota Madiun yang terdiri dari Wakabid Kehormatan Partai dan Organisasi RM. Suhardo sebagai ketua, Wakabid Kaderisasi dan Ideologi Heri Patriawan serta Wakabid Politik, Hukum dan Keamanan Arif Setiawan, sebagai anggota.

"Dari apa yang disampaikan tadi ada pelanggaran kode etik, pertama dikatakan diperaturan partai setiap kader atau petugas partai harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa. Tapi pada kenyataannya di situasi seperti ini dan kita mendukung penuh pemerintahan Jokowi tetapi dia (baca Sanos) melakukan seperti itu. Itu kode etik yang dia langgar atas kejadian tersebut.”

“Yang kedua dia menjatuhkan nama baik partai karena disebutkan bahwa didalam aturan partai setiap kader itu harus membawa dan menjunjung nama baik partai. Yang ketiga setiap kader partai harus menjadi, apalagi anggota DPR itu wajib untuk membela masyarakat mengayomi masyarakat  dan menjadi contoh dalam masyarakat. Tapi kenyataannya dia seperti itu. Untuk kelanjutan keputusan hasil ini akan kita laporkan ke DPP dan pusat masalah sanksi urusan pusat," jelas Heri Patriawan, Rabu (13/5).

Sementara itu Suhardo beserta timnya dibuat kebingungan saat meminta klarifikasi dari Sanos.

Dari pengakuannya, kata Suhardo, yang bersangkutan saat itu tengah mencari sahur dan mencari sopirnya.

Ikhsan juga tidak tahu menahu kalau di tempat tersebut (ringroad) ada balapan liar. 

Dan terkait wajib lapor Ikhsan mengaku kepada bidang kehormatan partai PDIP DPC PDIP kota Madiun tidak wajib lapor seperti rekan-rekannya yang lain.

"Dari pengakuan Iksan tadi dia di ringroad itu lagi mencari sahur, karena sejak jadi anggota dewan dia sudah hidup pisah dengan orangtuanya jadi dia cari sahur dan cari sopirnya dia tidak tahu kalau diringroad ada balap liar itu pengakuannya. Sama tadi Iksan juga mengaku tidak dikenakan wajib lapor seperti yang diberitakan di Media. Padahal menurut pemikiran saya Iksan ini include bersama 13 rekannya itu tapi dia bilang gak wajib lapor," terang Suhardo.

Sementara itu Kasatreskrim polres Madiun kota Iptu Fatah Meilana mengatakan 14 remaja yang terkena razia balap liar diwajibkan untuk wajib lapor. Terkait pengakuan Iksan Abdurrahman Siddiq alias Sanoz dalam keterangannya ke Bidang Kehormatan Partai PDIP DPC PDIP kota Madiun tidak termasuk wajib lapor dibantahnya.

"Itu tidak benar, coba saya monitornya. Iksan atau Sanos itu termasuk wajib lapor bersama teman-temannya," pungkas Kasatreskrim. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun kota melakukan operasi cipta kondisi pada kamis (7/5) dinihari dalam operasi tersebut,  berhasil diamankan 14 remaja serta 10 sepeda motor dalam ajang balap liar di ring road kota Madiun. 

Salah satu remaja yang turut diamankan merupakan oknum anggota dewan DPRD kota Madiun dari partai PDIP, yang bernama Iksan Abdurrahman Siddiq alias Sanos (23). Iksan merupakan anggota DPRD kota Madiun dari partai PDIP.

Polisi pun memeriksa Iksan dalam keterlibatan ajang balap motor liar tersebut, disinyalir ajang balap liar di ringroad kota Madiun digunakan sebagai sarana untuk judi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news