Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR berencana ingin mengubah status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota yang saat ini bersifat ad hoc menjadi perÂmanen.
- Paradigma Masyarakat dan Penegak Hukum Soal Pidana Harus Diubah Agar Lapas Tidak Kelebihan Kapasitas
- Wali Kota Eri Bersama Ketua KPPU Pusat Bahas Pemulihan Ekonomi di Kota Surabaya
- Hasto: Klaim Luhut Soal Big Data 110 Juta Sudah Terbantahkan
Kebijakan ini diambil untuk membangun kesetaraan kelembagaan antara pengawas pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas bagaimana kelanjutan dari renÂcana tersebut?
Berikut penuturan Ketua Bawaslu Abhan Misbah.
Kabarnya rencana untuk memÂpermanenkan Panitia Pengawas Pemilu akan dilakukan Agustus mendatang. Jadi nanti tahapanÂnya seperti apa sih?
Tahapannya ada seleksi dan evaluasi. Jadi bagi yang lama itu nanti seleksi setengah evaluasi. Jadi kan gini, Undang-Undang Nomor 7 (tentang pemilu) itu mensyaratkan Panwaslu harus ada uji kesehatan dan psikologi. Dulu panwas yang lama itu kan belum diuji psikologi, maka dia harus menjalani tes psikologi. Kalau tes psikologinya lolos ya bisa berlanjut. Tapi kalau engÂgak, ya enggak bisa. Tapi kami juga buka ruang seleksi umum. Jadi nanti ada petahana dan peserta baru.
Jadi nantinya Bawalu akan membentuk tim seleksi lagi?
Ada, kami nanti buat tim seleksinya.
Rencana dari mana saja anggota timselnya?
Timselnya adalah diambil dari tokoh masyarakat, atau akadeÂmisi, atau orang-orang yang memang berpengalaman dan concern di dunia kepemiluan.
Kapan pansel ini akan dibentuk?
Rencananya kami akan bentuk bulan Mei. Nanti kami umumkan. Di website Bawaslu pasti ada.
Nanti timselnya hanya di pusat?
Tidak, kami bentuk di seluruh Indonesia. Timselnya nanti ada di 514 kabupaten/kota. Jadi dari 514 itu kan ada di 34 provinsi. Nah, masing-masing provinsi anggota timselnya 3-5 terganÂtung kondisi goegrafisnya dan kepadatan penduduknya. Jadi jumlah itu sekitar 190 orang akan menyeleksi di kabupaten/kota, supaya bisa merubah status panwaslu dari ad hoc menjadi permanen.
Apakah akan ada perbendaan kewenangan dibandingÂkan dengan yang sekarang?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kewenangannya akan berbeda. Jadi misalnya kalau penanganan administrasi harus melalui ajuÂdikasi. Kalau dulu kan tidak. Penanganan administrasi cukup dengan rekomendasi. Tetapi Undang-Undang Nomor 7 meÂnyatakan, hasil panwaslu tingkat kabupaten/kota itu bentuknya putusan untuk pelanggaran adÂministrasi itu.
Jadi penanganannya seperti di pusat?
Iya, dengan sidang di kabuÂpaten/kota. Jadi dia harus ada ajudikasi. Jadi sidangnya enggak harus di tingkat provinsi, jadi ada provinsi dan ada kabupaten/kota. Kalau soal calon DPRD itu bisa kabupaten/kota juga.
Soal lain. Terkait agenda pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih harapan Bawaslu seperti apa?
Coklit itu memastikan supaya seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih tidak teraÂbaikan, dan bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu tentu kami berharap semakin banyak yang bisa menggunakan hak pilihnya, semakin baik. Kami berharap program itu berhasil dengan baik.
Saat jelang pemilu, jalan-jalan raya di berbagai daerah bertebaran baliho, spanduk dan alat peraga lainnya dari beberapa tokoh yang sudah mendeklarasikan diri sebagai capres. Menurut Bawaslu apakah hal itu sudah masuk pelanggaran atau tidak?
Di Undang-Undang Pemilu enggak ada soal gambar tokoh. Di Undang-Undang Pilkada yang ada. Tapi kami akan lihat per kasus. Kalau ada gambar partainya, ada nomor urut parÂtainya itu menjadi bagian dari kampanye. Kalau enggak ada berarti cuma gambar saja, engÂgak akan dicopot. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MK Hancurkan Demokrasi Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Pacu Semangat Caleg, Golkar Gelar Konsolidasi Dapil Tulungagung Blitar dan Kediri
- Diiringi Sholawat Al Banjari, Bacaleg PAN Sidoarjo Pakai Sarung Saat Daftar ke KPU Sidoarjo