Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan sudah dua hari mendekam di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim, sejak Selasa (16/7). Ia terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas. Namun hingga kini Partai Gerindra sebagai pengusungnya belum menyiapkan bantuan hukum.
- Pekerja Lepas Gugat 3 Pimpinan Kontraktor Pasca Dilaporkan Gelapkan Uang Proyek
- Sembunyikan Sabu Dalam Mulut, Residivis Di Jember Tak Kunjung Jera Edarkan Narkoba
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
"Ini masih merapatkan. Kita sudah lapor DPD. Tugas kita hanya laporan. Kemarin kita laporkan ke pak Supriyatno," kata Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi pada Kantor Berita , Kamis (18/7).
Lanjut Sutadi, saat ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan, Darmawan sudah menyiapkan kuasa hukum sendiri tanpa berkoordinasi dengan partai Gerindra.
"Yang bersangkutan punya sendiri (pengacara). Menurut informasi kan pak Aden (Darmawan) sudah punya pengacara sendiri, kita gak bisa intervensi. Maunya baik malah gak sesuai. Nanti kalau disiapkan partai bisa terjadi perbedaan," ungkapnya.
Namun yang jelas, masih kata Sutadi, partai Gerindra sangat kecewa dengan tragedi yang menimpa Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan. Sebab, apa yang diamanatkan oleh partai berlogo kepala burung Garuda tak dijalankan sepenuhnya oleh Darmawan.
"Iya bukan soal perkaranya. Partai kan sudah jelas anggota dewan dari kita berintegritas mulai dari rekrutmen. Syaratnya tidak boleh korupsi. Tapi faktanya sudah begitu ini ada sangkaan dari kejaksaan biarkan dulu proses dari pengadilan. Kalau proses pengadilan pak Aden bisa membuktikan tidak korupsi dan bebas murni," pungkasnya.
Seperti diberitakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek jasmas tahun 2016 untuk proyek Jasmas, Selasa (16/7).
Penahanan legislator asal partai Gerondra ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik Pidsus, berupa surat dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari tersangka sebelumnya, yakni Agus Setiawan Tjong dan Sugito, Anggota DPRD Surabaya.
Darmawan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Untuk diketahui, Darmawan ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Darmawan diduga ikut bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong (saat ini dalam proses penuntutan) melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa terop, kursi plastik, kursi crome, meja dan sound system melalui program Jasmas, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Kejari Kota Malang Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah, Masyarakat Bisa Mengadu ke Nomor Hotline ini
- Belasan Santri di Trenggalek Dicabuli, Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka