Kementerian Perhubungan membuka kembali moda transportasi angkutan berpenumpang setelah sebelumnya dilarang akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
- Antisipasi Kotak Kosong, Bacakada Yani-Alif Gelar Konsolidasi Bersama Parpol Pengusung
- Pilkada Gresik, Golkar Tegaskan Kadernya Solid Menangkan Paslon Niat
- Pemprov Jatim Raih 9 Kali WTP, Sri Untari: Prestasi Bagus Karena Kerja OPD
Dengan dibukanya kembali, pemerintah dikhawatirkan tidak bisa mengontrol meskipun ada pembatasan kriteria penumpang yang diperbolehkan.
Hal ini diungkapkan analis politik dan kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Miftahul Adib dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).
"Pelonggaran transportasi umum berpotensi out of control akan sangat besar," kata Miftahul.
Menurutnya, meski ada batasan atau aturan main siapa saja yang boleh berpergian dari daerah satu ke daerah lainya di tengah pandemik dan penerapan PSBB, hal ini dinilai tidak akan efektif.
"Bicara fakta saja, penerapan PSBB sudah ada sanksi saja banyak dilanggar kok. Jadi penerapan PSBB selama ini akan menjadi semakin mandul dan sia-sia," ujar Miftahul.
Kemudian, kerap tumpang tindihnya kebijakan penanganan corona yang dilakukan oleh pemerintah menandakan inkonsistensi.
Presiden Joko Widodo seharusnya tegas dalam menerapkan regulasi yang telah dibuat. Karena sepengamatannya, sekian kali rakyat dibuat bingung dengan silang pendapat dan kebijakan yang dibuat oleh pejabat negara.
"Contohnya hari ini, Menhub bilang relaksasi transportasi umum, padahal pemda dilapangan setengah mati menghalau orang untuk tidak keluar rumah. Siapa yang harus diikuti kalau begini," terang Miftahul.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Airlangga Bakal Pimpin Delegasi Indonesia Lobi Presiden AS Donald Trump
- Muktamar Aisyiyah Hasilkan 10 Komitmen Perempuan Berkemajuan
- Jabatan Wakil Panglima TNI Sangat Dibutuhkan, Bukan Sekadar Ban Serep