Anulir Putusan MA- Hakim PN Surabaya Diadukan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jihad Arkhaudin diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) karena telah menganulir pertimbangan Mahkamah Agung.


Kepada Kantor Berita , warga Darmo Permai Selatan, Surabaya itu sambil menunjukkan beberapa bukti tanda terima pengaduannya.

Aksi pelaporan itu dilakukan Mulyanto saat dirinya mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya yang ditangani Hakim Jihad Arkhaudin. Gugatan perdata itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ke Hairanda Suryadinata, penasehat hukumnya di kasus pidana.

Dalam kasus pidana itu, Hairanda dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Mulyanto. Penipuan dan penggelapan tersebut terkait sejumlah permintaan dana sebesar Rp 167 juta untuk SP3 kasus pidana yang didera istri dan anak Mulyanto.

Putusan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan telah incracht dan Hairanda telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya. Namun upaya mengambil kembali uang yang telah dibayar Mulyanto ke Hairanda melalui gugatan perdata berakhir buruk.

Hakim Jihad Arkhaudin menolak gugatan Mulyanto dan menganulir pertimbangan Hakim Agung saat menyatakan Hairanda terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Mulyanto.

Untuk melawan putusan Hakim Jihad Arkhaudin itu, kata Mulyanto, saat ini dirinya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dengan Nomor Perkara 654/Pdt/2018/PT.Sby.

Upaya banding dilakukan Mulyanto untuk mendapat kepastian hukum terkait penyimpangan hukum yang dituangkan dalam putusan Hakim Jihad Arkhaudin.

"Saya banding, karena putusan Hakim Jihad bertentangan dengan fakta yang ada dalam putusan pidana tingkat pertama hingga kasasi. Pertimbangan yang bertentangan itu dengan menyebut bahwa dana SP3 itu adalah wanprestasi," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news