Asal Usul Mutasi Besar-besaran Soekarwo Di Penghujung Jabatannya

Polemik mutasi besar-besaran yang dilakukan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di penghujung jabatannya menemui titik terang.


Dalam surat itu, Soekarwo diminta segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang percepatan penyesuaian dan pembentukan cabang dinas UPTD yang selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri paling lambat akhir September 2017.

Dua bulan kemudian, Kemendagri kembali melayangkan surat dengan nomor: 060/9187/OTDA untuk menindaklanjuti surat sebelumnya. Surat yang memuat perihal penetapan peraturan kepala daerah tentang cabang dinas dan UPTD itu ditandatangani oleh Sumarsono, selaku Dirjen Otoda pada tanggal 6 November 2017.

Dalam surat itu dipertegas bawah pelantikan terhadap aparatur sipil Negara (ASN) yang mengalami perubahan nomenklatur itu bisa dilakukan paling lambat awal Januari 2018. Artinya Soekarwo bisa leluasa melakukan itu karena tidak masuk pada 6 bulan terakhir masa jabatan.

Pelantikan pejabat UPTD dimaksud dilaksanakan paling lambat pada awal 2018,” demikian petikan surat tersebut pada nomor 3 poin b.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Anom Surahno saat dikonfirmasi Kantor Berita , mengapa mutasi dan pelantikan itu tidak dilakukan sesuai dengan jadwal Kemendagri, yakni awal tahun 2018.

Anom pun mengakui bahwa mutasi yang dilakukan Soekarwo ini telat dari jadwal semula. Akan tetapi, Anom menjelaskan beberapa pertimbangan penting yang diambil oleh Soekawo untuk tidak melakukan mutasi pada awal tahun.

"Ini memang terlambat. Tapi tidak mungkin melakukan mutasi karena sudah dianggarkan di APBD, uangnya sudah terbagi. Karena uangnya sudah masuk di APBD makan tidak mungkin organisasi itu ditiadakan,” terang Anom.

Menurut Anom, perubahan nomenklatur itu terjadi dibanyak UPT. Ia pun mencontohkan perubahan nomenklatur di UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 60 tahun 2018 dimana terdapat 2 UPT yang dihapus.

"Ada juga perubahan nomenklatur pada beberapa nama jabatan pengawas pada UPT Disperindag, kecuali Kasubag Tata Usaha,” urainya.

Meski mutasi itu dilakukan terlambat, Anom dengan tegas menyatakan bahwa semuanya telah melalui pertimbangan dan ijin dari Kemendagri. Dasar utamanya yakni kepentingan organisasi.

"Kami konsultasikan kepada Mendagri, Mendagri melakukan kajian dan penelitian lalu mengeluarkan ijin,” tutupnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news