RMOLBanten. Polda Banten berhasil mengamankan empat drum yang berisi kikil mengandung proxida dengan berat masing-masing 20 Kg di sebuah home industri di daerah Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
- Digugat Wanprestasi, Koperasi SDR Ajukan Gugatan Balik
- Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Hotman Paris Hutapea Terbukti Melanggar Kode Etik, Begini Jawaban Hotma Sitompoel
Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, hasil olahan kikil tersebut diedarkan oleh pelaku ke beberapa pasar di Pandeglang, seperti Pasar Labuan dan Pasar Panimbang dan dijual dengan harga Rp 20 perkilogram.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hidrogen proxida atau H2O2 termasuk kedalam bahan yang berbahaya dan beracun.
"Dari keterangan ahli, proxida adalah oksidator kuat yg bersifat korosif dan jika masuk ke dalam tubuh melalui sistem pencernaan dapat mengakibatkan muntah dan luka lambung," jelasnya.
"Barang bukti kita amankan semacam home industri satu rumah, kita musnahkan secara langsung ditempat lokasi," pungkasnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditembak Saat Menuju Masjid, Pimpinan RMOL Bengkulu: Cukup Saya yang Jadi Korban
- Polemik Tanah Eks Lokalisasi Besini Jember, Kuasa Hukum: Milik Keluarga Supren
- KPK Sudah Periksa Puluhan Orang terkait Dugaan Korupsi Kementan Sebelum Panggil Syahrul Yasin Limpo