Audit BPKP Ganjal Penetapan Tersangka Kasus YKP

Meskipun pengelolaan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaga sudah jatuh ke tangan Pemkot Surabaya, bukan berarti perkara adanya dugaan korupsinya dihentikan.


"Kita sudah penyidikan tapi belum menetapkan tersangka. Kita masih menunggu audit," kata Koordinator Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Didik Farkhan Alisyahdi dikutip Kantor Berita usai bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam penyerahan buku berjudul "Jaksa Vs Mafia Aset" di Balai Kota Surabaya, Selasa (27/8).

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim ini mengatakan audit yang dimaksudkan adalah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

"Melalui audit tersebut akan diketahui apakah ada unsur pidana dalam persoalan yang ditangani," ujarnya.

Didik mencontohkan melalui audit, akan diketahui apakah ada pengurus lama YKP yang menikmati keuntungan.

"Nanti kita akan tahu dari hasil audit, apakah pengurus lama memperoleh harta dan fasilitas yang tidak sah dari situ," jelas pria asal Bojonegoro ini.

Mantan Kajari Surabaya ini juga mengatakan selagi ditemukan unsur pidana, meski YKP sudah dikelola Pemkot Surabaya, unsur pidananya tidak akan hilang.

"Kalau dari hasil audit itu ditemukan ada rumah nggak dibayar atau apa, ya itu bisa. Tetapi pastinya kita menunggu audit yang sedang berjalan," tambahnya.

Masih di tempat yang sama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan pihaknya belum bisa memastikan bentuk pengelolaan YKP ke depan apakah diwujudkan PT atau perusahaan daerah. Ia mengatakan yang lebih penting sekarang adalah menyelamatkan aset.

"Nanti akan kita lihat. aku kan tidak bisa bicara sendiri. Kita nanti akan ada komunikasi dengan ahli," ujarnya.

Dikatakan, proses penyelamatan aset lebih prioritas untuk ditangani. Hal ini agar tidak ada aset yang ketinggalan untuk didata.

"Jadi sekarang itu dulu. Nanti bentuknya apa ya akan kita lihat. Saya tidak bisa memutuskan sendiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis hingga triliunan rupiah. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news