Seorang ayah di Madiun tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas VIII. Akibatnya Mawar (14) sebut saja begitu menanggung aib karena hamil hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
- Diadili Gelapkan Emas 2,9 Kg, Pemilik Toko Emas Banyuwangi Ajukan Eksepsi
- Pamerkan Alat Kelamin, Pria di Jember Divonis 16 Bulan Penjara
- Edarkan Miras Tanpa Ijin Saat Ramadhan, Dua Pemuda di Jember Ditangkap Polisi
Tidak terima atas perbuatan pencabulan tersebut, ayah kandung Mawar melaporkan perbuatan bejat HA (42) ke Polsek Kebonsari kabupaten Madiun.
"Ayah kandung korban datang ke Polsek Kebonsari melaporkan, dan kita langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, (07/02).
HA (42) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun akhirnya dapat diamankan petugas saat berada di Stasiun Madiun pada Kamis, (06/02/2020) siang. Diduga tersangka hendak melarikan diri setelah perbuatannya terbongkar.
"Tersangka diamankan di Stasiun Madiun, Diduga akan melarikan diri setelah tahu bahwa dia dikejar polisi, kita amankan supaya masyarakat tidak berbuat anarkis terhadap terduga tersangka," terang Kapolsek.
Tersangka HA terancam dikenakan pasal 81 Undang - undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu dari informasi yang diterima, kondisi Mawar saat ini masih lemah usai melahirkan bayi perempuan hasil perbuatan bejat ayah tirinya. Dan Mawar sementara saat ini tinggal dirumah neneknya diwilayah Kecamatan Saradan. Korban akan didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) agar psikologisnya tidak terganggu.demmas Adi Kurniawan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Surati Kapolri Berbuntut Proses Hukum, Pakar Hukum: Brigjen Junior Tak Melakukan Tindak Pidana Militer
- Dituding Sembunyikan Surat Maming, KPK: Kenapa Baru Kirim Surat Tanggal 25 Juli?
- Edarkan Sabu Dalam Kemasan Marimas, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap Penjual Sayur