Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani sepertiga masa hukuman terhitung sejak 13 Desember 2018. Total selama menjalani penahanan, Ba’asyir telah mendapatkan remisi selama 36 bulan. Jadi, tidak perlu ditarik-tarik ke ranah politik.
- Dukung Dave Laksono Pimpin Kosgoro 1957, Airlangga Hartanto: Harus Terus Bantu Sosialisasi Program Pemerintah
- Mahfud MD akan Keluar dari Kabinet Biar Tidak Segan Kasih "Pelajaran" ke Anaknya Jokowi?
- Hasto Sebut Khofifah Masuk Radar Cawapres Ganjar
Dikatakan Mahendradatta, setiap narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa penahanan mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Hal ini sebagaimana termaktub UU 12/1995 pasal 15 ayat 1.
"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa. Ini masalah hukum, bukan politik apalagi gift atau pemberian,†ujarnya.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP. Ba'asyir sudah meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Ba’asyir, sempat menderita pembengkakan kaki selama menjalani saat berada di tahanan pada akhir 2017 silam.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survey KedaiKOPI: Persetujuan Publik terhadap Presiden Perempuan Naik
- PT 20 Persen Menghambat Rakyat Indonesia Cari Calon Presiden Terbaik
- Bebani Rakyat, Gerindra Minta Kenaikan Ongkos Haji Rp 69 juta Dikaji Ulang