Bagaimana MK Memperlakukan 200 Kontainer Alat Bukti KPU?

Tidak bisa dibayangkan bagaimana cara Mahkamah Konstitusi (MK) memperlakukan alat bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Apalagi, jumlahnya lebih dari 200 kontainer. Sementara waktu proses sidang gugatan harus selesai dalam 14 hari kerja.


Selain penempatan alat bukti, Refly juga menyoroti jumlah petugas MK yang akan melakukan pengecekan dokumen.

"Kan kita tidak tahu berapa banyak bukti pemohon, lalu siapa yang akan memeriksa 200 kontainer lebih alat bukti itu? Bisakah diselesaikan pengecekan dokumen dalam waktu 14 hari?" ungkapnya.

Refly pun mengaku tidak aneh jika setiap ditanya soal kesiapan pembuktian itu, MK menyatakan siap bekerja. Hal ini semata untuk menjaga kepercayaan publik.

"Ya kan tidak mungkin mereka bilang tidak siap," demikian Refly.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news