Baleg DPR Beri Catatan Kritis soal RUU Statistik

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Edison Sitorus/Ist
Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Edison Sitorus/Ist

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Edison Sitorus memberi catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 16/1997 tentang Statistik. 


Hal itu disampaikan Edison dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Statistik, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN itu menyatakan, pihaknya menilai revisi UU Statistik menjadi hal yang sangat mendesak, terutama karena disebabkan perubahan paradigma pembangunan yang menuntut adanya data yang bersifat real time, terstandar, dan dapat diverifikasi.

Namun tuntutan itu, menurut Edison, tidak selaras dengan peraturan yang berlaku saat ini.Karena dia menilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut secara optimal. 

"Terutama dalam hal penguatan koordinasi statistik sektoral, pemanfaatan data administrasi sebagai sumber statistik, dan pemutakhiran teknologi statistik," ujar Edison dikutip dari RMOL.

Edison menjelaskan, setelah mengikuti dan mencermati dinamika terkait penyusunan RUU Statistik, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.

Pertama, disebutkan Edison, Fraksi PAN berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 15 dan Pasal 27 RUU Statistik yang memberikan hak BPS mengakses sumber data, mengompilasi, dan mengakuisisi data dan data statistik dari lembaga lain dan melakukan akuisisi data, termasuk data individu, perlu diselaraskan secara ketat.

"(Yakni) dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," kata Edison.

Purnawirawan Polri itu meyakini, aspek perlindungan data pribadi dalam kegiatan statistik harus dirancang secara seksama, agar tidak berbenturan dengan prinsip kerahasiaan statistik.

"Dan tetap memberikan jaminan hak privasi warga negara," kata Edison.

Sementara aspek kedua yang juga perlu diperhatikan, kata Edison, adalah terkait mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara statistik khusus. 

"Fraksi PAN berpendapat dalam kerangka sistem statistik nasional yang terintegrasi, penyelenggara statistik khusus harus tunduk pada prinsip koordinasi, standardisasi, dan interoperabilitas data," tuturnya.

Oleh karena itu, Edison memandang perlu adanya Dewan Statistik Nasional (DSN), sebagai lembaga yang strategis untuk memastikan statistik khusus yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga atau entitas lainnya. 

"Dimana harus tetap memenuhi standar metodologi, akurasi, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi," katanya.

Sementara aspek ketiga, Edison menyatakan, Fraksi PAN merasa perlu membuka ruang yang lebih progresif bagi pemanfaatan teknologi baru, seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan big data analytics, dalam penyelenggaraan statistik nasional. 

"Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam proses pengumpulan, pengolahan, serta analisis data. Namun demikian, pemanfaatan teknologi canggih tersebut harus diiringi dengan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai mekanisme pemanfaatan sumber data alternatif," ucapnya.

"Termasuk data non tradisional, agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi ilmiah, dan perlindungan terhadap hak-hak individu," demikian Edison.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news