Bambang DH, mantan Walikota Surabaya dua periode, 2002-2010 diperiksa sebagai saksi kasus mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Pemeriksaan Bambang dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 14.05.
- Satgas TPPO Polri Ciduk 714 Tersangka dalam Waktu Sebulan
- Anak Anggota DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Membunuh Pacar Saat Dugem di Surabaya
- Tragedi Penembakan Herman 13 Maret, GMNI Kembali Demo Polres Sumenep
Selain Bambang DH, masih kata Didik, hari ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan YKP dan Kabag Keuangan PT Yekape.
"Yang jelas, tiap hari kami melakukan pemeriksaan," pungkas Didik Farkhan.
Terpisah, Bambang DH membenarkan pernyataan Didik Farkhan.
"Sekitar 20 pertanyaan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah Kejati Jatim menemukan adanya perbuatan melanggar hukum atas hilangnya hektaran tanah milik Pemkot Surabaya senilai Rp 60 triliun yang beralih kepemilikannya ke tangan PT Yekape.
Kasus korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.
Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.
Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dakwaan Tak Jelas, Ferry Jocom Pertanyakan Jaksa Tak Seret Sunadi Cs Jadi Tersangka
- Hari Ini Hasto Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
- Kuasa Hukum Komisaris PT SGP Minta Perkara yang Ditangani Hakim Itong Isnaeni Diperiksa Ulang