Upaya hukum banding yang diajukan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani atas putusan 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus video vlog 'Idiot" akhirnya diterima oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
- Buronan Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
- PT Hitakara Curigai Heru Hanindyo Terima Suap Sebagai Hakim Pengawas Perkara Kepailitan
- Ratusan Perkara Pidana Ringan Selesai Secara Restoratif
Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).
Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
Berikut kutipan putusan banding yang diambil dari SIPP PN Surabaya:
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik".
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir".
Sementara, pihak Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Humas, Untung Widarto belum memberikan keterangan resmi terkait putusan banding tersebut, meski sebelum berita ini diturunkan, Kantor Berita sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Untung melalui pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
Sedangkan Winarko, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Ahmad Dhani ini mengaku belum mengetahui putusan banding tersebut.
"Belum tau mas, besok saya akan cek dan akan laporkan ke pimpinan," ujar Winarko.
Terpisah, Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim, yang menurunkan hukuman Ahmad Dhani, dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.
"Saya belum terima petikan putusannya. Besok akan saya ambil dan saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani di Cipinang," kata Aldwin.
Sebelumnya, suami dari Mulan Jameela ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Biarkan Gibran Maju jadi Gubernur Dulu, Jangan Instan!
- Kejari Tanjung Perak Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2022
- Polres Jombang Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi