Banyak Pedagang Langgar Jam Malam Di Probolinggo

Razia tim gabungan
Razia tim gabungan

Kota Probolinggo terus menggenjot terkait pencegahan penularan Covid-19. Dari mulai razia Yustisi, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan diberlakukannya jam malam.


Meski Pemerintah sudah memberlakukan jam malam, bagi para pedagang dan swalayan untuk tidak melakukan aktifitas perdagangan, namun masih ada saja para pedagang dan penjual makanan yang buka dan membandel.

Hendra Kusuma, Kepala seksi operasi Satpol PP Kota Probolinggo mengatakan, Kota Probolinggo diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 sampai pagi tidak diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan seperti pedagang kaki lima, warung, depot, swalayan dan lain sebagainya.

" Ya memang Pemerintah Kota Probolinggo memberlakukan jam malam bagi para pedagang dan swalayan, pemberlakuan jam malam tersebut dimulai dari pukul 20.00 hingga pagi," katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, (08/01/2021).

Terkait para pedagang dan pemilik depot yang membandel lanjut Hendra, akan diberi sanksi berupa sanksi administrasi atau denda yang sesuai.

" Ya memang masih ada warung dan penjual makanan yang membandel, kami sendiri juga kekurangan personil untuk memantau seluruh Kota Probolinggo, bagi pedagang dan swalayan yang membandel akan di sanksi berupa denda atau sanksi administrasi, selama ini paling besar sekitar 250 ribu rupiah," tutupnya.

Diketahui tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0820 dan Polres Probolinggo Kota lakukan razia jam malam untuk menanggulangi penularan Covid-19. Dimulai dari pukul 20.00 hingga pagi para pedagang dan swalayan dilarang melakukan aktifitas perdagangan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news