Banyak Pengusaha Mengacu SE Menaker, SPSI Malang Tolak Perusahaan Bayar THR Bertahap

Ketua Federasi SPRTMM SPSI Kabupaten Malang, Ribawati, secara tegas menyatakan menolak perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan secara bertahap. Menurutnya, penundaan THR dinilai hanya akan memperkeruh keadaan.


“Berdasarkan investigasi banyak pengusaha di Kabupaten Malang berpedoman pada SE Menaker. Di antaranya adalah CV ROKY,” kata Riba melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/5).

Perusahaan yang berkedudukan di Raya Satir RT.08.RW.01.Desa Satirejo Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, lanjutnya, berdasarkan laporan anggotanya yang bekerja di perusahaan tersebut, bahwa pihak perusahaan akan memberikan secara bertahap.

Infonya hanya akan di beri sebesar RP 1 juta dan sisanya juga belum ada kepastian. Padahal para pekerja tidak bersepakat dengan di lakukannya Mekanisme tersebut.

"Kami menolak jika CV ROKY Membayar Tunjangan Keagamaan (THR) Terhadap anggotanya yang bekerja di Perusahaan Tersebut.  Jika perusahaan tetap bersikukuh melakukan dengan sistem tersebut, maka tidak ada pilihan kecuali unjuk rasa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakejaan RI Nomor M/6/HI.00.oo.01/V/2020 yang menyatakan bahwa perusahaan dapat mengangsur dan menunda pemberian THR bagi para karyawannya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news