Ketua Federasi SPRTMM SPSI Kabupaten Malang, Ribawati, secara tegas menyatakan menolak perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan secara bertahap. Menurutnya, penundaan THR dinilai hanya akan memperkeruh keadaan.
- Berbagi Kebahagiaan Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Bagikan 650 Paket Sembako untuk Warga Sekitar Kantor Gubernuran dan Cleaning Service
- Sidang Paripurna, Pj Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023
- Program Tokopedia Affiliate Beri Peluang Peroleh Tambahan Penghasilan dari Rumah
“Berdasarkan investigasi banyak pengusaha di Kabupaten Malang berpedoman pada SE Menaker. Di antaranya adalah CV ROKY,” kata Riba melalui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/5).
Perusahaan yang berkedudukan di Raya Satir RT.08.RW.01.Desa Satirejo Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, lanjutnya, berdasarkan laporan anggotanya yang bekerja di perusahaan tersebut, bahwa pihak perusahaan akan memberikan secara bertahap.
Infonya hanya akan di beri sebesar RP 1 juta dan sisanya juga belum ada kepastian. Padahal para pekerja tidak bersepakat dengan di lakukannya Mekanisme tersebut.
"Kami menolak jika CV ROKY Membayar Tunjangan Keagamaan (THR) Terhadap anggotanya yang bekerja di Perusahaan Tersebut. Jika perusahaan tetap bersikukuh melakukan dengan sistem tersebut, maka tidak ada pilihan kecuali unjuk rasa,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakejaan RI Nomor M/6/HI.00.oo.01/V/2020 yang menyatakan bahwa perusahaan dapat mengangsur dan menunda pemberian THR bagi para karyawannya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Mojokerto Serukan Gerakkan Warga Bersih-Bersih Lingkungan
- Edukasi serta Training Servis Motor, Sasar Pemuda di Sidoarjo
- Hadapi Masa Pubertas bagi Remaja, Pemkot Surabaya Imbau Orang Tua dan Guru Bantu Kelola Emosi para Pelajar