Batal Segel Kantor PDIP- Ini Klarifikasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menyegel Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1) lalu.


Menanggapi hal itu, pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan tidak ada upaya penggeledahan saat itu dan tidak ada penghalangan dari DPP PDIP.

"Karena saat itu masih penyelidikan, yang ada adalah saat itu tim akan melakukan pengamanan tempat dugaan TKP atau memasang KPK Line,” urainya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/1).

Ali mengatakan, penggeledahan secara hukum hanya dapat dilakukan penyidik saat tahap penyidikan.

Dia kemudian mengurai kronologi yang terjadi di DPP PDIP. Tim KPK, katanya, datang dengan niat memasang KPK Line pada ruang tertentu di gedung kantor DPP PDIP.

Ali membantah pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang menyebut tim tidak dibekali surat izin. Tim KPK, kata Ali, sudah dibekali surat tugas lengkap. Surat itu bahkan sudah ditunjukkan ke petugas satpam penjaga gedung.

Namun demikian, satpam penjaga tidak langsung mempersilakan tim KPK masuk. Mereka memerlukan izin atasan.

"Dan ternyata lama. Sedangkan tim juga harus bergeser mengamankan tempat lain karena diburu waktu 1 x 24 jam, maka tim bergeser ke KPU dan rumah dinas Pak WSE (Wahyu Setiawan),” urainya.

Pada akhirnya, tim KPK batal memasang KPK Line di ruang tertentu di Kantor DPP PDIP. Selain izin yang lama dari penjaga gedung dan tim KPK diharuskan bergeser ke tempat lain, di hari itu juga dilakukan gelar perkara di gedung KPK.

Kemudian kasus itu masuk dalam tahap penyidikan.

"Saat ini pemasangan KPK Line kenapa tidak dilakukan? Karena saat ini sudah naik tahap penyidikan. Ini perlu saya sampaikan agar tidak ada persepsi yang salah,” pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news