Untuk pertama kalinya sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat pantauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- 10 Alumni FH UWP Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya
- Besok, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dana Hibah
- Ikhwan Nursyujoko Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Soal Sprindik Tak Diberi Tanggal
"Saya dengar info beberapa kali ketika koordinasi dengan teman-teman polisi, mereka menyarankan dan itu bagian dari laporan yang harus kita cermati lagi sehingga kita turun ke lapangan untuk membuktikan dan mencermati apa memang betul itu terjadi," kata Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Sumargo saat dikonfirmasi Kantor Berita , Selasa (12/3).
Diungkapkan Hadi Sumargo, pengawasan ini merupakan yang pertama kali dilakukan pihaknya.
"Sidang selanjutnya kalau potensi dirasa memang tidak ada dan memang murni pengadilan enggak perlu. Karena bukan menjadi objek pengawasan Pemilu," ungkap Hadi.
Potensi kampanye yang dimaksud Bawaslu tidak ditujukan pada Ahmad Dhani melainkan lebih mengarah pada pendukungnya. Yakni mereka yang menyerukan ajakan untuk mendukung salah satu pasangan capres cawapres.
"Bukan mengawasi sidangnya. Sidangnya monggo-monggo saja. Itu urusan hakim, kejaksaan dan kepolisian. Pendukung yang sengaja mengajak mendukung salah satu paslon. Yel-yelnya itu," pungkas Hadi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aipda Agung Pratidina 'Nyanyi', Sebut BB Narkoba Diberi AKBP Memo Ardian
- Kejari Tanjung Perak Bantu Pemkot Surabaya Rebut Aset, Tapi Juga Kawal Sertifikasinya
- Jaksa Kasus Ahok Jabat Wakajati Jatim, Ini Rekam Jejaknya