RMOLBanten. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk
mengusut tuntas 35 kasus politik uang yang terjadi pada masa tenang
Pilkada serentak 2018 di beberapa daerah.
- Mengenal Kampung Ndresmo, Siapa Asayyid Ali Asghor?
- Dibuka Wapres, Bupati Ipuk Paparkan Strategi Pariwisata Sehat Banyuwangi
- Sambut Libur Sekolah dan Nataru, THP Kenjeran Surabaya Miliki Empat Wahana Permainan Baru
Tuntutan itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhanil dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Kritis Pelaksanaan Pilkada Serentak" di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7).
"Kita tentu berharap 35 kasus yang ditemukan pada masa tenang itu bisa dituntaskan atau paling tidak ada kesimpulan terhadap kasus yang ditangani tersebut," tegasnya.
Fadli menekankan, jangan sampai 35 kasus yang sudah sampai ke tahap verifikasi, penyelidikan dan pemeriksaan itu tidak ada kelanjutannya.
"Jangan sampai kemudian sudah ada 35 kasus politik uang, tapi kemudian tidak terupdate lagi sejauh mana perkembangan kasus tersebut," ujarnya.
Kalaupun memang penyelenggara Pemilu menemukan tidak adanya unsur pidana, lanjut dia, mereka harus menyampaikan dengan jelas ke publik.
"Kalau tidak memenuhi unsur, kurangnya ada dimana, kalau memenuhi unsur, saat ini prosesnya sudah ada dimana. Kita berharap 35 kasus yang dirilis itu dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada agar kemudian ada dokumentasi terhadap setiap pelanggaran Pemilu dan pelanggaran Pilkada yang terjadi," pungkasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Raih Tiga Penghargaan API Award 2021, Abrar Muda: Mari Bersama Majukan Pariwisata Aceh Selatan
- Dataran Tinggi Laut Hitam Turki, Tawarkan Pengalaman Tak Terlupakan di Tengah Alam
- Meriahkan HUT ke-109 Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Berangkatkan Ribuan Peserta Pawai Tumpeng