Bawaslu: PSI Bersalah Karena Beriklan Di Media

KBPRI. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melakukan pelanggaran dengan berkampanye di salah satu media cetak tertanggal 23 April 2018.


Sesuai Peraturan KPU, partai politik peserta Pemilu 2019 baru boleh melakukan kampanye pada September mendatang.

"Kami menganggap itu dugaan pelanggaran berdasarkan temuan, bukan laporan dari masyarakat," kata Kabid Penindakan Bawaslu DKI Puadi, Jumat (4/5).

Bawaslu DKI menemukan iklan yang dipasang PSI di salah satu surat kabar. PSI menayangkan polling cawapres dan menteri kabinet yang layak untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam iklan itu, terpampang jelas lambang serta nomor urut PSI untuk Pemilu 2019 yakni 11.

Menurut Puadi, parpol peserta Pemilu 2019 bebas melakukan polling capres, cawapres dan lainnya, namun tidak boleh menyertakan logo serta nomor urut. Sebab, logo dan nomor urut parpol merupakan citra diri yang termasuk dalam bentuk kampanye.

"Pemahaman kampanye bukan hanya sekadar penjabaran visi dan misi. Sekarang juga ada citra diri partai politik. Kalau polling itu tidak ada (lambang dan nomor urut) tidak masalah," jelasnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu DKI telah memanggil pihak PSI untuk klarifikasi. PSI memenuhi panggilan pada Rabu lalu (2/5).

PSI mengaku tidak tahu bahwa polling yang ditayangkan di surat kabar termasuk dalam bentuk kampanye.

"Mereka merasa tidak tahu itu merupakan kampanye. Lalu kami jelaskan," demikian Puadi dikutip dari Kantor Berita Pemilu KBPRI. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news