Bea Cukai Amankan Satu Kontainer Pulpen Tiruan

Direktorat Bea Cukai (BC) berhasil menangkap barang impor yang terindikasi melakukan pemalsuan merek berupa pulpen dengan merek dagang Standard AE7. Barang ini diimpor oleh PT PAM yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.


Kasus ini bermula dari analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar HKI. Bea Cukai menotifikasi kepada pemilik merek PT Standardpen Industries (PT SI) karena merek tersebut telah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

"Kemudian PT SI memberikan konfirmasi dan setuju dilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan bersama terkait keaslian atas merek barang tersebut. Tentunya dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak. Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Hakim Pengadilan Niaga,” terangnya.

Dari sini kemudian dilakukan penindakan secara sinergis bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Akhirnya terbongkar satu kontainer berisi 858.240 buah balloint merek Standard AE7 Tip 0.5 buatan Indonesia dengan perkiraan nilai berkisar Rp 1.019.160.000 yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 6 Desember 2019.

Temuan pemalsuan ini pun sudah diputuskan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan bahwa pulpen impor tersebut palsu. Dan Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan penangguhan sementara pengeluaran barang dari pabean cukai.[isa/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news