Jonru Ginting yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dinyatakan bebas bersyarat pada jumat (23/11).Jonru bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Jonru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sekitar pukul 15.30 WIB.
- Oknum Pati TNI dan Pengusaha Ditetapkan Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
- Kajari Madiun Dicopot Karena Diduga Pungli dan Narkoba, Jaksa Agung: Saya Tindak Tegas Sesuai Kesalahan Kalian
- KPK Ingatkan Novel Baswedan Tidak Sebar Fitnah
"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju.
Djudju mengaku belum tahu apakah Jonru akan mengikuti Reuni Aksi 212 pada awal Desember 2018 mendatang.
"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan, fokus di keluarga," ujar Djudju.
Diketahui, Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Segera Panggil Pejabat Disparbud Malang Soal Dugaan Nota Fiktif dan Mark Up Anggaran
- Kuasa Hukum Kades Bangsalsari, Bantah Pupuk NPK Union 16 Tidak Terdaftar
- Podcast Bareng Pimpinan KPK, Raffi Ahmad: Kasihan Generasi Mendatang Kalau Korupsi Dibiarkan