Begini Modus Korupsi Dua Eks Pejabat PT Jamkrida Hingga Rp 6-7 Miliar

. Pasca menetapkan dua eks pejabat PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebagai tersangka, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Direktur Utama, Achmad Nur Chasan, SE dan Direktur keuangan, Bugi Sukswantoro.


"Pengambilan dana itu dilakukan hingga berkali-kali terhitung mulai tahun 2015 hingga 2017. Total kerugian Rp 6,7 miliar. Mereka mengambil uang sedikit-demi sedikit sampai 40 kali untuk kepentingan pribadi," jelasnya kepada Kantor Berita , Rabu (14/11).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Didik, Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim menjerat dua tersangka itu menggunakan pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kedua tersangka kita tahan di cabang rutan klas I pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,7 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

Dana tersebut  awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh salah seorang petinggi PT Jamkrida Jatim.

Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news