Selain Kejari Surabaya, Kejati Jatim juga membenarkan adanya kabar dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan yang dilakukan oknum PDAM Surya Sembada kepada pihak rekanannya dan telah disidik oleh Kejagung.
- Aksi Keroyokan di Jember, Jagoan dari PSHT Ditangkap Polisi
- 10 Saksi Disidang Hari Ini untuk Terdakwa Bharada E dan Kuat, Semuanya Anggota Polri
- Capaian Kinerja 2021, Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 1,55 Triliun
Sebelum melakukan penyidikan, kata Didik, ia telah didatangi beberapa penyidik Kejagung. Nah dari situlah ia mengetahui modus pemerasan yang dilakukan oknum pejabat PDAM Surya Sembada.
"Si oknum ini membuka rekening bank dengan nama mirip dengan nama jaksa, yang seolah olah rekening itu milik jaksa. Padahal, namanya saja yang sama dan melalui rekening itulah, korban disuruh mentransfer sejumlah uang," ungkapnya.
Untuk diketahui, tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan pemerasan ini dilaporkan oleh owner PT Cipta Wasesa Bersama (CWB) berinisial SBR dengan terlapor Manajer Pemiliharaan Jaringan Distribusi PDAM berinisial RTM.
Aksi pemerasan itu dilakukan RTM saat PT CWB memenangkan tender proyek pipanisasi jalan Ir Soekarno Surabaya atau dikenal proyek MERR.
Saat proyek tersebut, terlapor dikabarkan telah meminta sejumlah uang baik melalui tunai maupun transfer kepada pelapor dengan mengancam dan mencatut nama jaksa untuk pengamanan proyek.
Beberapa pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya pun juga telah diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) termasuk Dirut PDAM, Mujiaman.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Oknum Pegawai PDAM Kota Madiun Diduga Menggelapkan Setoran Pelanggan Kolektif Rp 729 Juta
- Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong, Penyelesaian Diversi jadi Solusi
- Sengketa Koperasi Semolowaru, Kuasa Hukum KSDR Nilai Gugatan Noer Qodim 'Error In Persona'